Algojo Ditegur saat Salah Cambuk, Jaksa Ajari Tata Cara Memegang Cemeti
Pada hitungan ke-10 awal, eksekusi cambuk dihentikan karena melihat tangan algojo bengkok ke dalam saat mengayunkan cemeti.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal Bin Zairi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 18 orang terpidana kasus khalwat (mesum), khamar (minuman keras), dan maisir (judi) dihukum (uqubat) cambuk sebanyak 320 kali di hadapan umum di halaman Meunasah Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016).
Saat prosesi uqubat sedang berlangsung, beberapa kali algojo ditegur oleh pihak kejaksaan karena salah menggerakkan tangan saat mengayunkan cemeti.
Amatan Serambi, prosesi uqubat cambuk berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Ratusan warga, mahasiswa, dan siswa dari MAN Rukoh memadati halaman Meunasah Rukoh menyaksikan prosesi uqubat cambuk.
Hadir Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Kajari Banda Aceh Husni Thamrin MH, Kapolsek Syiah Kuala AKP Yusuf Hariadi, Ketua MPU Banda Aceh Tgk HA Karim Syeikh, dan Muspika Syiah Kuala.
Jumlah 320 kali cambuk merupakan akumulasi dari tiga kasus, yaitu khalwat 16 kali, khamar 240 kali, dan maisir 64 kali.
Giliran pertama yang dicambuk terpidana khamar sebanyak enam orang.
Mereka sebelumnya ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh karena kedapatan minum minuman keras di kamar 424 Hotel Hermes Palace, Banda Aceh pada Kamis, 17 Desember 2105 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, para pelaku bersama teman wanitanya ditangkap setelah merayakan ulang tahun salah satu teman mereka.
Keenam pemuda itu terbukti melakukan jarimah khamar dan melanggar Pasal 15 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka dihukum dengan uqubat masing-masing sebanyak 40 kali cambuk di hadapan umum atau 240 kali jika ditotalkan.
Keenam terhukum adalah Reza Purnama (25), Arief Hidayat (26), Muhammad Edwin Ramadhana (20), Muhammad Habibullah Aslam (22), Kasnur Habibi (24) dan Zulhairi (26).
Hukuman itu merupakan uqubat tertinggi yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bagi pelanggar khamar setelah disahkannya Qanun Hukum Jinayat, Sabtu 27 September 2014.