BPOM Palembang Jamin Produk Bedak Bayi Johnson & Johnson Aman
Perusahaan ini dinyatakan bersalah karena terbukti menyebabkan Jackie Fox dari Birmingham, Alabama meninggal akibat kanker rahim.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Rahmaliyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebelumnya, hampir sepekan ini publik dikagetkan dengan adanya pemberitaan dari negara bagian Missouri, Amerika Serikat yang memerintahkan Johnson & Johnson (J&J) untuk membayar US$72 juta atau Rp 965 miliar kepada keluarga wanita yang menuntut kematian keluarganya terkait dengan penggunaan bedak bayi.
Perusahaan dinyatakan bersalah karena terbukti menyebabkan Jackie Fox dari Birmingham, Alabama meninggal akibat kanker rahim.
Dia diketahui menggunakan bedak bayi tersebut selama puluhan tahun.
Meskipun pemberitaan tersebut gencar beredar, berdasarkan pantauan Sripo, masih ada sejumlah konsumen yang membeli dan tetap menggunakan produk tersebut.
Lalu, di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Palembang juga masih terlihat produk J&J terpajang di rak.
J&J sendiri terkenal dengan produk-produk perawatan untuk bayi, seperti, shampoo, bedak, sabun cair, minyak telon, dan lain sebagainya.
"Awalnya sempat was-was saat dengar informasi itu, tapi karena sudah sejak lama pakai produk itu pada anak, tak ada efek samping apapun, cocok-cocok aja sejauh ini. Saya sudah gunakan produknya hampir dua tahun," ujar Nurul Cahyani, Ibu dua orang anak ini.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang, Dra Indriaty Tubagus Apt MKes menghimbau masyarakat Palembang tidak perlu khawatir, karena produk baby powder J&J yang beredar di Palembang dinyatakan aman.
"Produk bedak bayi di Indonesia seperti Johnson & Johnson memiliki komposisi produk baby powder yang ternotifikasi mengandung talc dengan kadar 98-99.83 persen yang artinya aman digunakan," ungkapnya, saat ditemui Sripo di kantornya, Selasa (1/3/2016).
Masih dikatakan Indri, Produk yang tercantum dalam pemberitaan tersebut adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.
"Dari penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi, namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika," jelasnya.
Sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, dikatakan Indriaty, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk (bedak) boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya.
Namun pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan "Jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak."
"Masyarakat kota Palembang tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker," ungkapnya.
Namun, sebagai perlindungan kepada masyarakat, pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang, Jalan Pangeran Ratu SU I Jakabaring Palembang, email serlik.bpomplg@gmail.com telpon 0711-510042," tuturnya. (*)