Dua Pengedar Selundupkan Sabu Dalam Nasi Bungkus ke Lapas Narkotika Bandar Lampung
BNNP Lampung tangkap dua pengedar narkoba di depan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Bandar Lampung, Rabu (2/3/2016) sore.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap dua pengedar narkoba di depan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Bandar Lampung, Rabu (2/3/2016) sore.
Dua tersangka adalah Abdul Sanusi (23) dan Ahmad Hadi (27). Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Abdul Haris mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap saat akan mengantarkan narkoba ke dalam lapas.
Saat penangkapan, Haris mengakui timnya melepaskan tembakan. Ini dikarenakan, kedua tersangka hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Barang bukti yang disita berupa 30 ons sabu-sabu dan seribu butir pil ekstasi.
"Kami tangkap kedua tersangka di depan pintu masuk lapas," kata dia, Rabu (2/3/2016).
Kedua pelaku, lanjut dia, hendak memasukkan sabu-sabu yang dimasukkan dalam nasi bungkus ke lapas. Di dalam nasi bungkus itu, ada sebuah amplop yang berisi tiga paket sabu diduga seberat 30 gram.
Petugas lalu menggeledah tas kedua tersangka yang ada di motor. Di dalam tas itu, petugas menemukan sembilan paket sedang sabu, dua paket besar sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Petugas mengembangkan dengan menggeledah rumah kontrakan Hadi di Natar, Lampung Selatan.
Di rumah kontrakan itu, petugas menyita dua paket besar sabu-sabu, ribuan butir pil ekstasi, timbangan besar, timbangan digital.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.