Disebut Kebal Hukum, Ini Kata Abraham Samad
"Apapun pandangan sebagian orang itu sah-sah saja. Jadi yang bisa saya sampaikan bahwa diponeering juga merupakan sesuatu yang diperbolehkan hukum".
Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah mendapatkan Surat Keputusan Deponering dari Kejaksaan Agung, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Atas nama pribadi dan mantan Pimpinan KPK, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden dan Jaksa agung yang telah memberikan dukungan dan apresiasi selama ini," kata Abraham Samad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
"Sehingga teman-teman sudah tahu bersama, telah keluar surat keputusan tentang diponering perkara kami dan teman-teman kami di KPK," ujarnya.
Menurut Abraham, pemberian deponering ini, membuat polemik dugaan kriminalisasi atas dirinya berakhir.
Terkait adanya pendapat bahwa langkah Jaksa Agung membuat mantan Pimpinan KPK menjadi kebal hukum, Abraham tidak mempermasalahkannya.
"Apapun pandangan sebagian orang itu sah-sah saja. Jadi yang bisa saya sampaikan bahwa diponering juga merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.
Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi. (*)