Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditangkap, Kapal Nelayan Vietnam Gunakan Nama dan Bendera Indonesia untuk Kelabui Petugas

Kapal nelayan Vietnam bersama awaknya ditangkap personel Ditpolair Mabes Polri di Sekitar Pulau Sumpadi dan Kabupaten Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Willem Jonata

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 85, 93 dab 97 Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan.

Nahkoda KM Sinar 533, Tran Tien Dat (22) mengatakan, mereka berasal dari wilayah Pungtau, Vietnam. Saat memasuki perairan Indonesia, kapal yang berangkat dari daerah asal mereka berjumlah 16 kapal ikan.

"Semua ada 16 kapal, dari Pungtau semua. Kata toke (bos) kalau pakai kapal ini bisa masuk perairan Indon" ujar Tran, satu-satunya nelayan yang fasih berbahasa Melayu Malaysia.

Ayah satu anak ini sudah sembilan tahun menjadi nelayan, namun baru kali ini dipercaya menjadi nahkoda.

Menurut pengakuannya, ia mendapatkan bendera Indonesia dari seorang WNI yang tinggal di tempat asal mereka.

"Saya baru jadi nahkoda di kapal ini. Sebelumnya kami masuk ke Indonesia, bos kami bayar 300 juta dolar Vietnam (Dong). Di sana ada orang Indonesia yang meminta bayaran kalau mau ke sini. Bos saya yang urus, saya tidak tahu nama orangnya," pungkasnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas