Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadya Mulya: Suara Ayah Saya Naik saat Bertemu Boediono di Lapas Sukamiskin

"Ayah saya kecewa karena dia (Boediono) hanya menjalankan perintah dari atasan dan selama persidangan Pak Budiono tidak menjelaskan sejelas-jelasnya".

Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pada sidang praperadilan yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Wakil Presiden Budiono sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengucuran dana ke Bank Century, anak seorang terpidana perkara itu hadir bersaksi.

Dialah Nadya Mulya, anak kandung Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Moneter, terpidana dalam dugaan korupsi pengucuran dana ke Bank Century, hadir memberikan kesaksian.

Anak Budi Mulya yang pernah berprofesi sebagai artis hadir bersaksi sekitar 12.20 WIB di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenakan baju bermotif garis putih hitam, berbalut blazer merah muda, dan celana hitam.

Nadya Mulya hadir dalam keadaan hamil sebagai saksi dari pemohon praperadilan, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.

Dalam kesaksiannya, Nadya menceritakan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia semasa pengucuran dana ke Bank Century, pernah mengunjungi ayahnya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, pada 26 Januari 2016.

Kunjungan Budiono untuk menjenguk Budi Mulya saat tengah menjalani hukumannya, sebut Nadya, bertepatan dengan kedatangan keluarga.

BERITA TERKAIT

Menurut Nadya, dalam perbincangan antara ayahnya, dia dan Budiono di penjara khusus koruptor itu, Budi Mulya sempat menaikkan nada suara.

Bertambah kerasnya suara Budi Mulya, sebut anaknya, karena kecewa selama persidangan perkaranya, Budiono tak mau terbuka menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi.

"Ayah saya kecewa karena dia (Boediono) hanya menjalankan perintah dari atasan dan selama persidangan Pak Budiono tidak menjelaskan sejelas-jelasnya," kata Nadya Mulya dalam praperadilan yang dipimpin hakim Martin Ponto Bidara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

Saat berkunjung ke Sukamiskin, jelas Nadya, Budiono juga meminta agar Budi Mulya mau ikut menggiring opini bahwa kebijakan pengucuran dana ke Bank Century tidak dapat dipidanakan.

Namun, Budi Mulya menolak permintaan mantan Wakil Presiden itu.

"Ini harus diproses melalui hukum," kata Nadya menirukan perkataan ayahnya.

Perwakilan KPK yang hadir sebagai termohon dalam praperadilan ini, menolak memberikan pertanyaan kepada Nadya Mulya.

"Kami menolak saksi karena tidak ada sangkut pautnya dengan praperadilan," kata seorang anggota Biro Hukum KPK.

Meski wakil KPK tidak mau bertanya, tapi dua anggota lembaga anti-rasuah itu tampak menyimak keterangan Nadya Mulya.

Sebagai informasi, Budi Mulya tengah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun penjara dari putusan kasasi atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) Bank Century pada 2008.

Majelis kasasi menyatakan Budi Mulya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Satu di antara beberapa nama yang disebut dalam putusan bersama Budi melakukan korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century adalah Budiono.

Boyamin Saiman yang menilai KPK menghentikan penyidikan atas keterlibatan Budiono, mengajukan praperadilan terhadap lembaga pimpinan Agus Raharjo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas