Harimau yang Sudah Diawetkan itu Diduga Milik Anggota DPRD Jambi
BKSDA Jambi seksi wilayah II bersama Polres Tebo menangkap penjual satwa liar yang sudah diawetkan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka Hendra Baitri
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Jambi seksi wilayah II bersama Polres Tebo menangkap penjual satwa liar yang sudah diawetkan, Sabtu (5/3), di dekat SPBU kawasan Kayu Itam, Simpang Drum, Kota Bungo.
Dalam operasi itu empat orang ditangkap. Petugas mengamankan barang bukti satu sekor harimau yang sudah diawetkan serta mobil Avanza Hitam yang milik salah satu pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.35.
Kepada petugas, seorang pelaku mengungkapkan pemilik harimau yang sudah diawetkan tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi berinisial HA.(*)
Berita Rekomendasi