Usai Sidang, Terdakwa Kasus Suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba: No Comment
Usai sidang, Darwin Ah mengatakan, saat ini belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait sidang perdana yang dijalani.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang perdana dengan terdakwa empat pimpinan DPRD Muba yakni, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/3/2016), berlangsung sekitar satu jam.
Usai sidang, Darwin Ah mengatakan, saat ini belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait sidang perdana yang dijalani.
“No comment dulu,” ucapnya singkat.
Senada dengan Darwin, Riamon Iskandar juga enggan memberikan komentarnya sambil terus berjalan menuju mobil.
Suasana sidang perdana empat pimimpan DPRD Muba berbeda dengan yang dijalani Bupati Muba nonaktif Pahri bersama istrinya, Lucianty.
Selain tidak dikawal ketat oleh aparat kepolisian, para pengunjung lebih sedikit jika dibandingkan sidang yang dijalani Pahri-Lucy. Dari pantauan sripoku.com, ruang sidang hingga pukul 10.10 WIB hanya dihadiri sekitar 30 pengunjung.(*)