Akses Jalan Ditutup Tembok, Warga RT 05 Sukaraja yang Bingung Datangi LBH
Sudah dua pekan, jalan itu ditembok oleh seorang warga bernama Iwan Muliawan. Yang bersangkutan mengklaim pemilik lahan.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Sekitar limapuluhan warga RT 05 LK 1 Kelurahaan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Senin (7/3/2016).
Kedatangan warga yang dipimpin Ketua RT 05, Hasan Basri meminta advokasi LBH terkait penutupan akses jalan umum yang sudah digunakan warga selama puluhan tahun.
Jalan itu kini ditembok oleh seorang warga bernama Iwan Muliawan. Yang bersangkutan mengklaim pemilik lahan.
Menurut Hasan Basri, penutupan jalan telah berlangsung sejak dua pekan ini. Akibatnya warga kesulitan melintas karena jalan sepanjang sekitar 100 meter dengan lebar tiga meter menjadi satu-satunya akses jalan besar bagi warga untuk keluar kampung.
“Ini kan menggangu kepentingan umum, sudah dua minggu lebih ditutup. Padahal jalan ini sudah ada sejak tahun 1980-an. Kalau jalan ini ditutup, akses warga tentu kesulitan. Misalnya kalau ada kebakaran, ada orang meninggal mau dikubur mau lewat mana, kalau tidak lewat jalan itu,” jelas Hasan yang diamini warga lainnya. (*)