Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mudah Mengisi SPT Pajak Penghasilan Pribadi

Tutorial ini bisa membantu kita untuk mengisi SPT PPh orang Pribadi, di tengah musim lapor pajak jelang deadline.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Sunter melansir tutorial e-Filing pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), lewat video YouTube berjudul "Tutorial e-Filing SPT PPh Orang Pribadi 1770 SS-KPP Pratama Jakarta Sunter".

Tutorial ini bisa membantu kita untuk mengisi SPT PPh orang Pribadi, di tengah musim lapor pajak jelang deadline.

Dengan mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing, Wajib Pajak hanya perlu mengikuti langkah berikut:

1. Langkah pertama adalah mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.

Berita Rekomendasi

3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.

4. Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.

5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.

Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas