Enam Warga Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Siak
Enam warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga melakukan pembakaran lahan sehingga menimbulkan kebakaran lahan yang luas.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polres Siak mengamankan enam warga terkait kebakaran lahan yang terjadi di dua lokasi, di Kecamatan Sungai Apit dan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Enam warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga melakukan pembakaran lahan sehingga menimbulkan kebakaran lahan yang luas.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pemantik api atau mancis, rokok, dan kayu yang diduga diganakan pelaku untuk membakar.
Kapolres Siak, AKBP Ino Harianto pada Jumat (11/3/2016) mengatakan, enam orang tersebut merupakan pekerja yang dibayar oleh pemilik untuk membersihkan lahan gambut untuk dijadikan areal perkebunan.
Tersangka membersihkan lahan dengan cara membakar lahan sehingga menimbulkan kebakaran yang luas.
Dari enam tersangka, lima diantaranya yang diamankan terkait kebakaran diatas lahan gambut seluas 50 Ha, di Dusun Mungkal, Kecamatan Sungai Apit.
Sedangkan seorang tersangka lainnya diamankan terkait kebakaran lahan di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.
Perbuatan keenam pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.