Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Penambahan Nomenklatur Harus Diatur Perpres

Nomenklatur mengenai penambahan nama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai bahwa nomenklatur mengenai penambahan nama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri acara diskusi publik bertajuk 'Nasib Nawacita?" yang digelar di Restoran Dua Nyonya, Jl. Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/3/2016).

Ia menjelaskan bahwa, para menteri tidak bisa menambah nomenklaturnya sendiri sesuai dengan keinginannya, karena itu merupakan wewenang presiden.

"Penambahan nomenklatur sendiri itu salah, oleh karena itu diatur dari Perpres, nomenklatur kementerian itu diatur dari Perpres, dan itu kewenangan presiden," katanya.

"Dan begitulah perintah Undang Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian, nggak bisa menteri ngatur sendiri, apapun menteri itu dan dengan alasan apapun," tuturnya.

"Jujur saja gitu ya, kita bukan soal, saya dekat dengan Bang Rizal (Ramli) gitu ya, tapi ini soal aturan, bukan soal lain dari itu," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegur Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli yang menambah sendiri nomenklatur kementeriannya.

Nama kementeriannya sebelumnya hanyalah "Kementerian Koordinator Kemaritiman" bukan "Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya" (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas