Polisi Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Dari Dua Salon di Pekanbaru
Ada 1.438 kosmetik ilegal dari 85 jenis dan merek diamankan petugas.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ribuan jenis kosmetik berbagai merek tanpa izin edar diamankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, dari dua salon kecantikan di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (11/3/2016).
Seluruhnya ada 1.438 kosmetik ilegal dari 85 jenis telah diamankan.
Hingga kini, polisi masih memeriksa empat saksi. Dua di antaranya adalah pemilik salon kecantikan. Yang lainnya merupakan karyawan salon.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo didampingi Kasubdit I Dirkrimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi Irwan dalam keterangan persnya, Selasa (15/3/2016) mengatakan, ribuan kosmetik itu diamankan dari dua salon kecantikan.
Lokasi pertama, petugas menggerebek salon kecantikan inisial ES, yang berada dijalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Jumat (11/3/2016).
Salon itu diketahui milik seorang berinisial MA (28), yang masih menjadi saksi dalam kasus itu. Dari lokasi itu, polisi mengamaknan 25 jenis kosmetik dengan total sebanyak 653.
Kemudian, polisi menggerek toko kosmetik berinisial IS milik EP (31), Senin (14/03/2016), di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Di lokasi itu polisi menemukan 64 jenis komsetik ilegal, dengan total 785.
AKBP Guntur mengatakan sejumlah kosmetik ilegal itu dipesan secara online dari seseorang di Jakarta.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus itu, serta memintai keterang terhadap empat orang saksi terkait kosmetik illegal tersebut.
Petugas juga akan memintai keterangan dari saksi ahli terkait kosmetik ilegal itu.
Sementara itu, bagi pelaku yang terbukti, akan diancam dengan Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)