Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Dua Penipu Kadali Para Pejabat Daerah

Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan sampai saat ini sudah ada sebanyak 10 instansi di daerah yang tertipu.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua penipu yang tak pernah mengenyam bangku kuliah, mengadali pejabat-pejabat daerah bertitel tinggi.

Mereka adalah lelaki berinisial AS (46) dan DA alias A.

Hal ini terungkap usai polisi dari Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus keduanya pada Selasa (15/3/2016) dan Rabu (16/3/2016).

Polisi menangkap keduanya usai mendapat laporan dari staf Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 5 Maret 2016.

KemenPAN-RB resah karena banyaknya pelaporan dari para pejabat di daerah yang tertipu.

Para pelaku menipu dengan cara mencatut nama Kemen PAN-RB.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka membuat undangan acara fiktif yang memakai blanko dan cap palsu milik KemenPAN-RB.

Undangan-undangan itu kemudian disebar ke instansi-instansi di daerah dan meminta mengirim perwakilannya untuk ikut acara tersebut.

Mereka juga mengirimkan susunan acara serta biaya yang mesti ditransfer instansi yang diwajibkan ikut acara tersebut.

Rata-rata uang yang mesti ditransfer adalah sebesar Rp 5-Rp 10 Juta.

Alasannya uang itu akan dipakai untuk biaya akomodasi dan transportasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan sampai saat ini sudah ada sebanyak 10 instansi di daerah yang tertipu.

Bahkan ada pula kepala daerah maupun pejabat di instansi yang tertipu.

"Total kerugian 10 instansi ini mencapai Rp 250 juta," kata Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suharyanto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016) siang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas