Diperiksa Kejaksaan, Hary Tanoe Yakin tak Jadi Tersangka Kasus Mobile 8
Hary Tanoe hadir sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengembalian pajak atau restitusi PT Mobile 8 Telecom Tahun 2007-2009.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom sekaligus Ketua Umum Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan di JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Hary Tanoe hadir sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengembalian pajak atau restitusi PT Mobile 8 Telecom Tahun 2007-2009.
Sebelum diperiksa, Hary menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya yakin tidak akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Alasan dia, karena selaku komisaris saat itu tidak tahu-menahu kegiatan operional transaksi perdagangan barang-barang telekomunikasi antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dan pengembalian pajak tersebut.
Hary mengaku baru tahu kasus restitusi pajak yang disidik oleh Kejaksaan Agung ini setelah adanya pemberitaan kasus ini di media massa.
Hasil analisanya, sebenarnya tidak ada pidana dalam proses perdagangan yang diikuti pembayaran dan pengembalian pajak PT Mobile 8 Telecom tersebut.
Menurutnya, adalah tidak mungkin dirinya selaku komisaris mengetahui satu per satu kegiatan operasional PT Mobile 8 Telecom.
Ia mencontohkan, saat ini dirinya merupakan CEO dari MNC Group dengan lebih seratus anak perusahaan.
Ia tidak mengetahui satu persatu kegiatan operasional seluruh anak perusahaan tersebut, termasuk pembayaran pajaknya.
Ia mempersilakan kepada pihak-pihak, termasuk jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh HM Prasetyo, jika ingin mengaitkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pajak ini.
Ia mengaku tidak gentar dan siap melayani. Namun, ia mengingatkan, setiap tuduhan harus disertai pembuktian. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.