Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Darwin AH, Terdakwa Kasus Suap RAPBD 2015 dan LKPJ 2014 Musi Banyuasin

Gandi Gayus, kuasa Hukum Darwin AH, untuk sementara menerima dengan lapang dada atas penolakan tersebut.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim, Parlas Nababan menolak ekspesi atau sanggahan wakil pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin), Darwin AH dalam sidang lanjutan kasus suap RAPBD 2015 dan LKPJ 2014, di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/3/2016).

Ditolaknya Eksepsi itu, dikarenakan majelis hakim menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kpk sudah benar dan tertera di pasal 143 KUHP.

Sementara kuasa Hukum Darwin AH, Gandi Ariyus mengaku menerima dengan lapang dada atas penolakan tersebut.

Namun hasil ini bakal kembali mereka kaji dalam upaya hukum lanjutan nantinya.

Alasan mereka masih tetep bersikeras, karena kesalahan formil berupa KTP bisa dijadikan bukti kuat bahkan bisa sampai dibawa ke Mahkamah Agung (MA).(*)

 
 

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas