Setelah Buron 4 Tahun, Eva Si Pembobol Bank Jateng Rp 39 Miliar Ditangkap di Deliserdang
Yanuelva atau Eva bersama tim Kejari telah sampai di Bandara A Yani Semarang, sekitar jam 18.30 WIB.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Buronan terpidana 15 tahun penjara, Yanuelva Etliana, telah dijemput oleh tim Kejari Semarang dari Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (16/3/2016).
Yanuelva atau Eva bersama tim Kejari telah sampai di Bandara A Yani Semarang, sekitar jam 18.30 WIB.
Setibanya di bandara, Eva yang memakai rompi warna kuning, terus menyembunyikan wajahnya di belakang punggung petugas saat dirinya dibawa ke mobil tahanan.
Eva yang memakai kerudung saat itu, tidak sekalipun menunjukkan wajahnya kepada para wartawan yang sudah menunggunya sejak sore.
Di tengah kerumunan wartawan dari berbagai media, Eva langsung digelandang ke Lapas Wanita Bulu Semarang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
"Kita langsung bawa dia (Eva) ke Lapas untuk proses ekskusi," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jacob Hendrik
Sebelumnya, Tim Kejari Semarang dibantu Tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan kelas kakap, Yanuelva Etliana, di Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (14/3/2016).
Ia ditangkap setelah menjadi buronan selama 4 tahun sejak 2012. Oleh hakim, Eva divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
Selain itu, Eva juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39 miliar atas kasus korupsi dengan agunan fiktif pada bank Jateng dan Bank Jateng Syariah. (*)