Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dit IV Mabes Polri Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

Dua bulan Timsus narcotic international center (NIC) dan timsus subdit V Polri telusuri jaringan pengedar narkoba Malaysia-Jakarta-makassar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata

Pihak kepolisian hingga kini terus melakukan pendalaman untuk membongkar seluruh sindikat peredaran sabu yang berasal dari Cina dan Iran tersebut.

Sementara itu ketiga pelaku yang sudah ditangkap menurut Nugroho terancam pasal 114 ayat juncto pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan denda minila Rp satu milyar dan maksimal Rp 10 milyar ditambah sepertiga.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas