Guru Ngaji Ajak Muridnya Nonton Film Porno, Kemudian Mencabulinya
Korban guru ngaji cabul itu ada enam orang.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Guru ngaji cabul di Komplek Puri Agung digelandang ke markas Polsek Sei Beduk, Batam.
Pria yang diketahui pemilik Yayasan Sarifudin tersebut berurusan dengan polisi karena perbuatan bejat mencabuli murid ngajinya. Korbannya ada enam orang.
Modus pelaku sebelum melakukan perbuatan itu, biasanya minta diantarkan air minum oleh muridnya. Setelah itu, korban diajak nonton film porno. Pelaku kemudian meraba area sensitif korban.
“Abah melakukannya di ruang kerjanya, dan selain saya ada lima teman saya lagi yang juga menjadi korban bejatnya si Abah,” kata salah satu korban.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Abdon Pasaribu mengatakan terungkapnya kasus pencabulan ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga Puri Agung 3.
“Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap para korban, yang dilakukan saat mengajar mengaji. Dalihnya mempertontonkan film porno dan berpura pura menunjuk alat sensitif wanita dengan cara meraba para korban,” kata Abdon.
Dan kini pemilik yayasan dijerat pasal 82 atat 1 undang- undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)