Kakek 62 Tahun Masuk Bui Setelah Seseorang menitipkan Sabu-sabu Padanya
Kakek ini diringkus jajaran Polsek Kotabaru setelah melakukan penyamaran. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan sembilan paket sabu.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Helriansyah
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Syarifudin alias Ulak Syarif (62), warga Desa Sungaikupang, RT01, Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berurusan dengan polisi lantaran kepemilikan 40,48 gram yang diduga sabu-sabu.
Kakek ini diringkus jajaran Polsek Kotabaru yang melakukan penyamaran. Tim pimpinan Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo, lantas menggeledah rumah tersangka.
Dari penggeledahan itu ditemukan sabu-sabu sebanyak sembilan paket siap edar di sebuah toples plastik di kamar tidurnya.
Ubaldus mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat Kelumpang Hulu yang diterima petugas.
Sementara, tersangka kepada polisi mengaku, barang tersebut adalah titipan seseorang dari Banjarmasin untuk diedarkan di wilayah Kelumpang Hulu.(*)