Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tahu Akan Disweeping, Sopir Taksi Ini Tabrakan Mobilnya ke Arah Demonstran

Beberapa kendaraan umum tertangkap kamera sedang dirusak oleh para pengunjuk-rasa.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para sopir angkutan umum konvensional yang didominasi sopir taksi, berunjukrasa di Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

Mereka melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta hingga Gedung DPR RI.

Dalam aksinya, mereka juga men-sweeping pengendara taksi yang masih beroperasi untuk menghentikan operasinya dan ikut berunjukrasa dengan mereka.

Bila tak mau, mereka tak segan untuk melukai pengemudi dan merusak kendaraan umum yang sedang dikemudikannya.

Beberapa kendaraan umum tertangkap kamera sedang dirusak oleh para pengunjuk-rasa.

Namun, ada juga yang melawan.

Berita Rekomendasi

Satu kendaraan umum jenis taksi berwatna biru, tertangkap kamera sedang menabrakan mobilnya ke arah para pengunjuk-rasa yang mendekatinya.

Sontak saja para pengunjuk-rasa berusaha menghindar.

Melihat para pengunjuk-rasa mennghindar, sang pengemudi tak lantas menjauh dari para pengunjuk-rasa, ia terus berusaha menabrakkan kendaraannya ke arah pengunjuk-rasa yang sedang berusaha menghindar.

Setelah para pengunjuk-rasa tak lagi ada yang berusaha mendekati, taksi tersebut langsung tancap gas menjauh.

Pengendara angkutan umum online juga tak luput menjadi sasaran aksi amuk para pengunjuk-rasa tersebut.

Beberapa pengendara Go-Jek dipukuli hingga luka-luka.

Mengetahui rekannya dipukuli, para pengendara ojek online yang lain tak tinggal diam.

Mereka berkumpul dan membalas aksi para pengendara angkutan umum konvensional tersebut, dengan lemparan batu.

Aksi saling lempar pun tak terhindarkan.

Para pengunjuk-rasa itu menuntut pemerintah agar menertibkan angkutan umum berbasis online, karena menurut mereka, angkutan umum berbasis online tersebut tak memenuhi syarat administrasi sebagai angkutan umum.

Seperti, surat lulus uji KIR dan izin trayek. Lihat video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas