Bambang Karyanto Sebut Pimpinan DPRD Muda Terima Uang, Darwin AH Membantah
Gandi Ariyus, kuasa hukum Darwin, bertanya dengan nada tegas kepada Bambang, apakah melihat langsung kliennya menerima uang.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil pimpinan DPRD Muba, Darwin AH, terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD Muba 2015 (Musi Banyuasin) membantah pernyataan saksi Bambang Karyanto di persidangan yang menyebut dirinya menerima uang.
Gandi Ariyus, kuasa hukum Darwin, bertanya dengan nada tegas kepada Bambang, apakah melihat langsung kliennya menerima uang.
"Apakah saat pemberian uang kepada empat pimpinan DPRD Muba, di hotel Swarna Dwipa melihat terdakwa Darwin AH berada di lokasi pada saat pemberian uang periode kedua dengan besaran Rp 50 juta setiap pimimpan yang diberikan Rp 200 juta," lanjutnya?
Sementara JPU KPK, Wiraksajaya menyebut silahkan saja Darwin membantah menerima uang tersebut. Karena menurutnya itu merupakan hak setiap orang di persidangan.
Dikarenakan pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi yang siap membuka fakta keterlibatan empat pimpinan DPRD Muba menerima jatah uang suap yang disetorkan oleh Bambang Karyanto dan Adam Munandar. (*)