Dicampur Pakaian, Tanduk Rusa Coba Diselundupkan ke Yogyakarta
Tanduk rusa tersebut rencananya dikirim ke Yogyakarta melalui jasa pengiriman kargo di Bandara Supadio Pontianak, Rabu (23/3/2016) pukul 11.40.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua tanduk rusa (Cervus sp) asal Kabupaten Sambas, berhasil digagalkan petugas Pos Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.
Tanduk rusa tersebut rencananya dikirim ke Yogyakarta melalui jasa pengiriman kargo di Bandara Supadio Pontianak, Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 11.40 WIB
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sustyo Iriono melalui Polisi Kehutanan BKSDA Kalbar Paramita Rosandi mengungkapkan, bagian satwa liar berupa tanduk rusa tersebut, dilindungi oleh Undang-undang, atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup maupun mati, dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain, di dalam maupun di luar Indonesia.
"Tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman, atau pengangkutan yang sah (SATSDN), sehingga diduga melanggar Pasal 21 ayat 1 junto Pasal 40 ayat 2, Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkapnya di Kantor BKSDA Kalbar, Kamis (24/3/2016) sore.
Menurutnya, modus pengiriman dua tanduk ini disamarkan, yakni dengan dibungkus karbon biru, dilakban transparan dan kemudian dikemas rapi di dalam kardus.
"Di dalam kardus, tanduk rusa ini dicampur dengan pakaian, kemudian kardus dilakban warna transparan, dan tertera diresi PT Pos Indonesia ditulis isinya pakaian," katanya.
Dari tampilan fisiknya, kedua tanduk rusa tersebut terlihat masih menyisakan bulu dan kulit. Bahkan satu di antaranya masih terdapat bagian moncong rusa.
"Upaya pengiriman tanduk rusa kali ini, merupakan modus yang ketiga kalinya. Namun yang kali ini tanduk rusanya masih terlihat baru, karena masih ada bulu-bulu di bagian tengkorak, serta satu tanduk masih terdapat bagian moncong," ungkapnya.
Kini, dua pelaku telah teridentifikasi, yakni H selaku pengirim dan S selaku penerima.
Sehingga pihak BKSDA akan segera memanggil warga yang melakukan upaya pengiriman tanduk rusa yang dilindungi tersebut.
Sementara dua tanduk rusa tersebut, kini diamankan di BKSDA Kalbar.
"Karena dari data pengiriman, semua lengkap. Baik pengirim maupun penerima, jadi akan segera kami panggil," ujarnya. (*)