Dijadikan Tempat Esek-esek, Petugas Segel Salon Audry dan Oktavia
Dua salon dan sebuah rumah makan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, disegel oleh Satpol PP Pemko Banjarmasin, Kamis (24/3/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Dua salon dan sebuah rumah makan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, disegel oleh Satpol PP Pemko Banjarmasin, Kamis (24/3/2016).
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran salon dan rumah makan tersebut telah melanggar Perda.
Salon Audry di Jalan Yos Sudarso dan Salon Oktavia di Jalan Cempaka disegel lantaran terindikasi menjadi salon esek-esek.
Sedangkan rumah makan Ujung Pandang disegel petugas Satpol PP karena menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin.
Dari salon Audry dijaring empat perempuan dan satu laki-laki.
Bahkan di salon tersebut petugas juga menemukan bungkus kondom yang sudah kosong.
Sementara saat melakukan razia di Salon Oktavia, patugas menemukan kondom dari dalam salah satu tas pegawai salon, sedangkan pegawai salon pemilik tas tersebut tidak berada di tempat.
Kasatpol PP Pemko Banjarmasin H Ichwan Noor Chalik menegaskan, Satpol PP mempunyai untuk membongkar, menyegel, dan memotong aliran listrik. Karena tujuannya adalah untuk menghentikan aktivitas yang melanggar perda.
"SOP kami sangat jelas. Kalau berulang-ulang sudah diberikan peringatan tapi tetap tidak digubris tentu kami akan mengambil langkah tegas," ungkapnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.