Dua Kakek Nekat Menjual Judi Togel
Dua kakek itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Demijal Sutan dan Edi Darma.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua orang pria uzur berusia 70 tahun dibekuk jajaran Polsek Kota Pekanbaru, karena menjual nomor siji atau judi togel.
Dua kakek itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Demijal Sutan dan Edi Darma.
Keduanya kakek itu dibekuk didua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kota Pekanbaru, pada Rabu (23/3/2016) kemarin.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kertas rekap nomor togel, Hendphone, dan uang tunai diduga hasil penjualan judi togel.
Kepada awak media, kedua kakek itu mengaku nekat menjual togel demi mendapatkan uang tambahan untuk biaya hidup.
Tersangka Edi Darma misalnya, pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang telur rebus setiap harinya, nyambi berdagang sembari menjual togel.
Keuntungan yang dia dapatkan dari menjual nomor siji itu, berkisar antara Rp 50 ribu- Rp 250 ribu setiap harinya.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan Kota Pekanbaru, Kamis (24/3/2016), mengatakan kedua tersangka Edi Darma dan Demijal masing-masing dibekuk di rumahnya Jalan Jalan M Yamin dan di Jalan Tangguban Perahu, Kecamatan Pekanbaru.
Keduanya pun diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.