Lewat Penyamaran, Polda Kalsel Bekuk Bandar Narkoba
"Tersangka ditangkap di Jalan Lingkar Dalam Baru Kelurahan Pemurus Baru. Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti sebanyak 2 Ons sabu," ungkapnya
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post/Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil membekuk seorang bandar narkoba dan mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 Kilogram, Senin (21/3/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam pers relese yang dilaksanakan di Mapolda Kalsel, Rabu (23/3/2016), Kasubdit 1 Direktorat Reserse Polda Kalsel AKBP Rahmat Budi mengungkapkan, tangkapan bandar sabu serta sejumlah barang bukti narkoba tersebut, merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan anggotanya.
Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari dibekuknya Noor akhmadi (39), warga Jalan Muhajirin V Gang Hasanuddin Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.
"Tersangka ditangkap di Jalan Lingkar Dalam Baru Kelurahan Pemurus Baru. Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti sebanyak 2 ons sabu," ungkap Rahmat.
Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah tersangka.
Hasilnya kembali ditemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Terdiri dari 753 Gram sabu, serbuk ekstasi seberat 12,69 Gram, 14 butir ekstasi, 200 Happy Five, serta timbangan digital dan alat pres plastik.
"Jadi untuk barang bukti sabu yang berhasil kita amankan beratnya hampit 1 Kilogram, tepatnya 953,97 Gram," kata Rahmat.
Dari keterangan yang diberikan tersangka untuk penjualan 1 Ons sabu dirinya mendapat keuntungan Rp 3 juta.
"Kami masih memburu bandar sabu yang memasok sabu kepada tersangka. Kalau dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang kita amankan, tersangka sendiri sudah tergolong sebagai bandar," Ungkap Rahmat. (*)