Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uang Suap Ratusan Juta Diserahkan di SPBU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD Muba yakni, Jaini, Ujang Amin, Iin Febrianto, dan Dear.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Bupati Kabupaten Muba nonaktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014  R-APBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (24/3/2016).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD Muba yakni, Jaini, Ujang Amin, Iin Febrianto, dan Dear.

Tak hanya empat ketua fraksi, KPK juga menghadirkan petugas SPBU Lucianty yang bertugas memberi uang suap kepada Syamsudin Fei (kepala BPKAD Muba) sebesar Rp 200 juta.

JPU KPK, Irene Putri mengatakan Maya Sari diperintahkan oleh Lucianty untuk menyediakan uang yang diambil oleh Syamsudin Fei.

Selengkapnya simak video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas