Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

67 TKI Dideportasi dari Malaysia

Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan tiba, di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalbar, Jl Sultan Syahrir No 03, Pontianak, Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 00.03 WIB.

Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.

Suasana haru terlihat, tatkala orangtua satu di antara Tenaga Kerja Wanita (TKW), Yandi bertemu dan berpelukan, melepas kerinduan dengan anak sulungnya yang bernama Lia.

Kepada wartawan, Yandi mengisahkan, ia telah menunggu kedatangan Lia, sejak Kamis (24/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Karena sejak dua tahun silam, putrinya tersebut berangkat bekerja ke Negeri Jiran.

"Dia mau pulang, katanya sempat di tahan di Malaysia. Masalah Permit (Izin) katanya, di sana dia bekerja rumah tangga," ujarnya

Menurut warga Terusan, Kabupaten Mempawah ini, selama putrinya di Malaysia kerap berkomunikasi dengannya, namun tak pernah mengeluhkan permasalahan yang dihadapi di negara Malaysia.

BERITA REKOMENDASI

"Ndak ada, lebih baik dia pulang. Sewaktu di tahan Imigrasi Malaysia, agennya yang sering menghubungi, katanya bermasalah," urainya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas