Sekolah di Lampung Diimbau Melestarikan Budaya Sesuai Pergub
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengimbau seluruh sekolah menerapkan Peraturan Gubernur.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengimbau seluruh sekolah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pelestarian Budaya Lampung.
Hal tersebut dikemukakan Kabid DikdasDisdikbud Diona Katharina saat memberikan sambutan di hadapan ratusan peserta workshop muatan lokal (Mulok) di Hotel Kurnia Perdana, Kamis (24/3/2016).
Simak video di atas. (*)
Berita Rekomendasi