Disperindag Temukan Empat Ton Garam Ilegal di Gudang Distributor
Temuan ini mengungkap garam ilegal itu berasal dari Bandar Lampung, dan tidak memiliki izin resmi dari BP POM.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Evan Hendra
TRIBUNNEWSW.COM, MARTAPURA – Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, Satpol PP dan kepolisian di Kabupaten OKU Timur, menemukan empat ton garam lewat razia di beberapa toko.
Temuan ini mengungkap garam ilegal itu berasal dari Bandar Lampung, dan tidak memiliki izin resmi dari BP POM.
Penjual yang memiliki garam ilegal diminta mengembalikan ke produsen, sebelum Pemkab OKU Timur mengambil tindakan tegas melalui penyitaan dan pemusnahan. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.