Anggota Sindikat Narkoba Terpaku Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum, Andriati menyatakan, Sriyanto melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sriyanto (35) duduk terpaku di kursi terdakwa terkait kasus narkoba di PN Tanjung Karang, Rabu, (30/3/2016). Wajahnya datar saat jaksa menuntutnya penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum, Andriati menyatakan, Sriyanto melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika.
Sriyanto, yang diduga anggota sindikat narkoba itu, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 64 kilogram ganja, 244 butir pil ekstasi, dan 44 gram sabu-sabu.
Bagaimana Sriyanto mendapatkan ganja tersebut terungkap di pengadilan. Ketika itu, Juli 2015, Sriyanto dihubungi tersangka M Yusri (DPO), yang menawarkan penitipan 80 paket ganja seberat 80 kilogram.
Yusri menjanjikan upah sebesar Rp 250 ribu per paket. Sriyanto pun setuju.
Mereka bertransaksi di depan Rumah Makan Begadang I, Pasar Bambu Kuning. Ganja tersebut disimpan Sriyanto di rumahnya, di Desa Tanjung Rame, Kecamatan Suban, Lampung Selatan.
Dua hari kemudian, Yusri menyuruh Sriyanto mengantar 15 paket ganja ke pembeli di PKOR Way Halim.
Sriyanto lantas bertemu pembeli yang tak dikenalnya di PKOR Way Halim. Pembeli itu menyerahkan uang sebesar Rp 3,7 juta ke Sriyanto.
Sriyanto juga menyimpan 44 gram sabu. Dari pengakuannya kepada polisi, ia membeli 85 gram sabu seharga Rp 74 juta ke bandar bernama Purnomo (DPO) di daerah Tegineneng, Pesawaran.
Tapi Sriyanto akan membayar setelah sabu-sabu terjual. Ia lantas mengantar sabu-sabu pesanan ke PKOR Way Halim.
Di situ, Sriyanto menyerahkan 41 paket sabu seharga Rp 38 juta ke seseorang bernama Irman. Uang itu lalu diserahkan Sriyanto ke Purnomo sebagai cicilan.
Polisi akhirnya menangkap Sriyanto saat akan transaksi di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).(*)