Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Saksi Absen di Sidang Lanjutan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Musi Banyuasin

Sidang kasus RAPBD 2015 dan LKPJ 2014 Musi Banyuasin (Muba) di PN Palembang terus berlanjut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Iin Febrianto dan Depy Irawan absen dalam sidang lanjutan kasus R-APBD 2015 dan LKPJ 2014 Musi Banyuasin (Muba) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/3/2016).

Padahal keduanya diagendakan jadi saksi untuk empat pimpinan DPRD Muba yang jadi terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri. Iin dan Depy tak bisa hadir dalam persidangan karena sedang umrah.

Namun, sidang tetap dilanjutkan dengan menghadirkan empat empat saksi lain. Mereka adalah pimpinan fraksi DPRD Muba, Parlindungan Harahap, Jaini, Ujang Amin, dan Dear Fauzul.(*)
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas