Batas Waktu Pelaporan SPT via Online Diperpanjang
Hal ini dilakukan juga merupakan apresiasi Ditjen Pajak kepada wajib pajak atas antusiasnya pelapor SPT.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.
Selain itu, hal ini dilakukan juga merupakan apresiasi Ditjen Pajak kepada wajib pajak atas antusiasnya pelapor SPT Tahunan mereka.
"Jadi tidak perlu kawatir lagi, karena batas waktunya kami perpanjang hingga 30 April 2016 mendatang," ujar Kepala KPP Pratama Batam Utara, Rahmad Wahyudi, Kamis (31/3/2016).
Rahmad mengaku, hal ini dilakukan juga berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
Diakuinya untuk saat ini dari target 30 ribu wajib pajak melalui online, untuk KPP Pratama Batam Utara sudah tembuh 27 ribu.
"Tinggal 3.000 lagi dan kami yakin ini tembus dan Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.
Topik, salah satu warga ditemui di kantor KPP Pratama Batam Utara mengaku sama sekali tidak adanya keluhan, hanya saja karena ramai dirinya mendapatkan nomer antrian terbilang panjang.
"Lumayan panjang nomer antriannya, mungkin karena ramai," katanya. (*)