Tiga Wanita Penjual Bayi Berhasil Dibekuk
Dari tiga orang yang ditangkap, satu di antaranya yaitu SW, merupakan ibu dari bayi berusia 3 bulan 10 hari yang hendak dijual.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka dugaan tindak eksploitasi anak yang bermodus penjualan bayi.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, menyebutkan penangkapan tiga penjual bayi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus eksploitasi anak di kawasan Blok-M yang telah diungkap sebelumnya.
"Tiga tersangka berinisial KD (46), W (42), dan SW, ditangkap pada 30 Maret 2016 di depan hotel Jalan Woltermongonsidi, Kebayoran Baru, setelah polisi melakukan cover buy," kata Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).
Dari tiga orang yang ditangkap, satu di antaranya yaitu SW, merupakan ibu dari bayi berusia 3 bulan 10 hari yang hendak dijual.
Sedangkan dua tersangka lain, KD alias Nias dan W alias Mama Dina, merupakan penyalur bayi ke calon pembeli.
Atas pebuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan orang.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 76F dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 600 juta. (*)