Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Baik Antar Seorang Nenek, Dua Pria Tamatan SD Ternyata Incar Perhiasannya

Wardana (30) dan Lukman sani (34) mencuri perhiasan senilai Rp 4 juta yang dikenakan seorang nenek.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Wardana (30) dan Lukman sani (34) mencuri perhiasan senilai Rp 4 juta yang dikenakan seorang nenek.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berpura-pura mengantarkan korban yang diketahui bernama Herlina (60), ke rumah saudaranya. Supaya meyakinkan, mereka sengaja merental mobil untuk mengantarkan korban.

Dua pria tamatan SD tersebut, kini harus menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Jaksa Tri Wahyu Pratekta membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim. Wardana dituntut satu tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan, Lukman dituntut tiga tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 KUHP,” katanya.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kedua terdakwa sudah berniat melakukan pencurian. Modusnya, menawarkan bantuan mengantar orang-orang yang ditemui di jalan.

Berita Rekomendasi

Keduanya bahkan sengaja menyewa sebuah mobil Avanza warna silver untuk menyukseskan pencurian mereka.(*)

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas