Ditpolair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Pakaian Bekas dari Singapura
Penyelundupan 750 bal pakaian bekas tanpa dokumen resmi asal Singapura digagalkan Ditpolair Polda Jambi di perairan Tanjung Jabung Barat.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyelundupan 750 bal pakaian bekas tanpa dokumen resmi digagalkan Ditpolair Polda Jambi di perairan Tanjung Jabung Barat.
Wadir Polair Polda Jambi, AKBP Sahat Tinambunan mengatakan barang ilegal tersebut berasal dari Singapura yang diangkut dengan KM Dijaya III.
Saat itu Polair tengah melakukan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kapal Anis Kembang melakukan patroli dan menemukan KM Dijaya III. Barang tersebut ditutupi terpal," kata Sahat, Kamis (7/4/2016).
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang tersangka di antaranya, kapten kapal Abdurani beserta anak buahnya, Syahri, Ambok Cening dan Nursyam.
Sementara pemilik barang tersebut masih dalam pengejaran. "Pemilik inisial R, saat ini kita amankan empat orang. Satu warga Tungkal dan lainnya warga Riau," ucapnya.(*)