Namanya Dicatut Akun Twitter Jagalkai, Direktur PT KAI Lapor Polisi
PT. KAI Daop 1 heboh. Nama salah satu direkturnya dicatut di akun Twitter bernama @Jagalkai, lalu mencuit segala macam dengan asal-asalan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT. KAI Daop 1 heboh. Nama salah satu direkturnya dicatut di akun Twitter bernama @Jagalkai, lalu mencuit segala macam dengan asal-asalan.
Korbannya adalah Direktur SDM dan IT PT KAI Daop 1, M. Kuncoro.
Akibatnya Kuncoro pun melaporkan pencatutan itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2016).
Dia agak tak terima lantaran akun twitter @Jagalkai yang memakai namanya itu bercuit macam-macam.
Seperti saat KRL Commuterline anjlok, Rabu (6/3/2016), akun itu memasang foto semerawutnya Stasiun Manggarai, lalu bercuit asal-asal dengan mengatakan 'dampak anjlognya KRL di Manggarai, penumpang terlantar di stasiun. Sekali kali. Nggak apa2 terjadi begini'.
Bahkan akun twitter itu pernah bercuit menyindir Ustad Mansyur dengan mengatakan 'Bisnis koq bawa2 akherat uztad?'.
Kepala Humas PT. KAI Daop 1, Bambang Setyo Prayitno, mengatakan, cuitan-cuitan pedas dan cenderung asal itu amat membahayakan PT KAI dan Kuncoro.
Sebab sama sekali tak menunjukkan prilaku seorang direktur di media sosial.
"Apalagi ini followernya banyak media juga. Makanya kami nanti takut dikutip dan dijadikan komentar di media. Kami merasa perlu melaporkan ini ke polisi," kata Bambang, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2016).
Menurut Bambang, sebenarnya Kuncoro tak sadar ada seseorang yang memakai namanya untuk membuat akun Twitter.
Hal itu, kata Bambang, justru pertama kali diketahui oleh tim Cyber PT KAI Daop 1 pada 1 April 2016 lalu.
"Kami kan memang punya tim Cyber yang khusus memantau media sosial," kata Bambang.
Ketika itu akun Twitter @Jagalkai mencolok karena mendadak bercuit soal seorang pejabat.
Makanya kemudian dikonfirmasi ke Kuncoro, lalu diakui bahwa dia tak pernah membuat akun twitter atas nama apapun.
Laporan itu sudah diterima oleh. Polisi dengan nomor : LP/1650/IV/2016/PMJ/ Ditreskrimsus. Pelakunya disangkakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (*)