Empat Paket Sabu Bongkar Jaringan Narkoba di Belitung
Empat paket kecil narkoba berjenis sabu-sabu, Jumat (8/4/2016), menjadi bukti kuat Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Empat paket kecil narkoba berjenis sabu-sabu, Jumat (8/4/2016), menjadi bukti kuat Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung.
Empat paket sabu itu, didapat dari hasil pengungkapan empat tersangka, yang kini telah diamankan polisi.
Empat orang tersebut berinsial AW (32) warga Desa Air Merbau, AA (34) warga Kelurahan Paal Satu, AG (56) warga Kelurahan Kampung Damai, Kecamatan Tanjungpandan, dan JN (35) warga Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk.
"Baru tiga kali makai, langsung ketangkap. Aku beli dari seseorang, seharga Rp 1 juta sepaket," ucap JN kepada Posbelitung.com, Jumat (8/4/2016), dan memilih untuk tidak banyak bicara kepada awak media.
Semula polisi menangkap empat orang tersebut di waktu dan tempat yang berbeda.
Khusus untuk tersangka JN, AA dan AG ditangkap oleh polisi, Rabu (6/4) malam, sedangkan untuk tersangka AW diciduk oleh polisi, Kamis (7/4) dinihari.
Dari Tangan JN, polisi menemukan dua paket kecil sabu-sabu memiliki berat, 0,56 jie dan dari tangan AW 0,4 jie, serta dari tangan AA 0,24 jie. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit Handphone (HP), satu buang bong kecil dengan tiga pipet, serta satu buah jarum suntik.
"Mereka sudah kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka sudah kami mintai keterang, termasuk juga dua saksi ada dua orang sudah kami mintai keterangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Belitung, Iptu Suroso.
Polisi telah melakukan pemeriksaan urine kepada empat orang tersangka tersebut, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung.
"Seluruh hasil urinenya positif. Untuk mereka kami amankan ditempat berbeda," ujarnya.
Khusus untuk tersangka JN dan AG ditangakap oleh polisi di Jalan Ali Uyub, Kelurahan Tanjungpendam. Ketika itu kedua orang ini, sedang menggunakan sabu-sabu. Sedangkan AA diciduk oleh polisi di Gang Estika, Kecamatan Tanjungpandan.
"Kalau untuk AW kami amankan di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau. Khusus untuk JN kami kenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun kurungan," ujar.
Namun, lanjutnya, untuk tersangka AA, AG dan AW dikenakan primer pasal 114 Subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal kurungan lima tahun. (N3). (*)