Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota TNI Dilucuti Seragam Dinasnya
Korem 042/Garuda Putih (Gapu) mengadakan upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terjerat kasus narkotika.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Korem 042/Garuda Putih (Gapu) mengadakan upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya akibat kasus narkoba, Senin (11/4/2016).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 042/Gapu, Kolonel Infanteri Makmur Umar.
Dua anggota yang dipecat yakni, Praka Guntur bertugas di Batalyon 142/Ksatria Jaya (KJ) dan Koptu Ahmad Yani, anggota Kodim Tanjab. Mereka tersandung kasus narkoba tahun 2015 dan tengah menjalani proses hukum.
"Saat ini, sudah sah kita berhentikan dengan tidak hormat," ujar Makmur.
Dalam upacara itu, oknum TNI yang dipecat secara tidak hormat dilucuti seragam dinasnya, mulai dari baret, kemeja, sampai ikat pinggang. Selanjutnya, diberikan kemeja batik
Makmur mengatakan, bagi anggota TNI yang terlibat narkoba tidak ada kata ampun, tidak ada lagi istilah banding meski ada ketentuannya.
"Narkoba adalah musuh negara. Narkoba dapat menjerat siapa saja bahkan keimanan masing-masing. Narkoba tidak ada manfaatnya. Narkoba adalah pembunuh utama, penghancur generasi kita," jelas Danrem dalam upacara tersebut.(*)