Wow, 20 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi Pesanan Narapidana di Lubukpakam
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 20 Kg sabu-sabu, 50 ribu ekstasi dan 6 ribu happy five.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 20 Kg sabu-sabu, 50 ribu ekstasi dan 6 ribu happy five.
Barang haram tersebut, kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) diamankan dari tangan Achin alias MR wanita umur 32 tahun yang merupakan kurir.
"Tersangka ditangkap di Komplek perumahan City Residence Blok A-18 Jl Sempurna. Selain MR, turut diamankan juga HDN, JT dan AH," kata Komjen Buwas di Komplek perumahan City Residence Blok A-18 Jl Sempurna, Medan, Senin (11/4/2016).
Penyelundupan gelap narkoba ini, kata Komjen Buwas, dilakukan melalui jalur laut yang dikendalikan seorang warga negara Malaysia berinisial B, yang dipesan seorang bandar besar berinisial TG yang merupakan napi di Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
"Tersangka Achin alias MR merupakan anak buah TG yang diduga kurir dan tempat penyimpanan barang bersama dengan rekannya berinisial HDN," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka Achin, HDN, JT dan AH, kata Buwas, dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 udang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.