Ada Pembangunan Flyover, Pedagang di Pasar Sudimampir Baru Diminta Bongkar Lapak Tanpa Ganti Rugi
Satpol PP Kota Banjarmasin berikan ultimatum kepada pedagang di Pasar Sudimampir Baru untuk membongkar lapaknya. Hal itu terkait pembangunan flyover.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Terkait pembangunan flyover jilid II, Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan ultimatum kepada pedagang di Pasar Sudimampir Baru untuk membongkar lapaknya.
Khususnya, mereka yang mendirikan lapak di bagian dasar Pasar Sudimampir Baru, yang berdempetan dengan Jembatan Antasari. Ada ratusan pedagang bakal terkena penggusuran.
Kepala Sat Pol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Nor Chalik mengatakan, ultimatum diberikan pada pedagang yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan karena lapaknya berada di tanah milik Pemkot.
"Mereka mendirikan bangunan di atas tanah Pemkot. Jadi, tidak ada ganti rugi. Kami berikan kesempatan untuk membongkar sendiri, sebelum nanti kami lakukan tindakan paksa jika peringatan ini tidak diindahkan," ucapnya.
Para pedagang masih punya waktu hingga awal tahun depan untuk membongkar lapak tersebut.(*)