Gunakan Visa Kunjungan Wisata, Warga Tiongkok Nekat Lakukan Penambangan di Kalimantan
WNA asal Tiongkok akan dideportasi karena menyalahi izin tinggal.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Empat warga negara Tiongkok yang masuk ke Kalimantan Tengah, ketahuan bekerja di wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Murungraya.
Mereka akan dideportasi pihak Imigrasi Palangkaraya karena menggunakan visa kunjungan wisata. Padahal yang bersangkutan mencari nafkah di WPR. Dengan kata lain, mereka menyalahi izin tinggal.
Pantauan di Kantor Imigrasi Palangkaraya, hingga, Selasa (12/4/2016), empat warga Tiongkok itu, masih menempati kamar detensi Kantor Imigrasi Palangkaraya di Jalan George Obos.
Mereka ditempatkan di sana sembari menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh petugas Imigrasi Palangkaraya.
Keempat orang warga Tiongkok tersebut, yakni, Yang Tao (21) dan Li Shangming (41) , Wu Kaiyong (52) dan Li Jieshu (52) .
Selama sebulan ini, mereka sempat bekerja di lokasi WPR di Purukcahu, Kabupaten Murungraya.
Kepala Imigrasi Kelas I A Palangkaraya, Wisnu Daru Fajar mengatakan, pihaknya menangkap empat WNA Tiongkok karena berada di lokasi WPR di Murungraya. Mereka bermaksud melakukan penambangan di lokasi tersebut.
"Ini atas laporan warga setempat, kami tindaklanjuti dengan mengamankan mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, mereka ternyata hanya menggunakan visa kunjungan wisata. Rencananya mereka akan kami deportasi setelah dilakukan pemeriksaan," katanya.(*)