Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasangan Suami Istri Dibunuh saat Hendak Salat Subuh

Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri Halim Sari dan Hartini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri Halim Sari dan Hartini.

Tersangka pembunuhan adalah Edo Pratama (22). Edo adalah mantan karyawan cucian motor milik Halim.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, Edo ditangkap di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (11/4/2016).

"Tersangka ditangkap di perkebunan singkong milik warga," ujar Hari, Selasa (12/4/2016).

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban dan pakaian tersangka.

Edo membunuh Halim dan Hartini di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang, pada Jumat (1/4/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam.

Hari Nugroho mengatakan, pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Halim dan Hartini terjadi di hadapan cucunya yang masih berumur 13 tahun.

Hari menerangkan, awalnya tersangka Edo masuk ke dalam rumah korban hendak mencuri uang.

Ketika berada di halaman rumah, Edo kepergok Halim yang terbangun ingin Salat Subuh.

Edo panik, ia pun menusuk Halim menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Pada saat ditusuk, Halim teriak kesakitan.

Teriakan ini didengar oleh istrinya Hartini dan cucunya.

Hartini dan cucunya keluar rumah mencari asal suara. Mereka melihat Edo dan Halim yang sudah tersungkur.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas