Pembongkaran Kios dan Rumah Liar
“Kalau ada pemberitahuan, pasti kami akan pindah. Ini sama sekali tidak ada pemberitahuan sama sekali,” katanya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Batam akhirnya membongkar paksa sejumlah rumah dan kios liar, di pinggir Jalan Brigjend Katamso Tanjung Uncang Batuaji, Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Meski mendapat perlawanan dari warga, namun pihak Satpol PP menegaskan pembongkaran yang dilakukan sesuai prosedur.
Lokasi rumah dan kios yang ditertibkan berada di pinggir Jalan Katamso Tanjung Uncang Batuaji atau berada di atas lahan hijau yang dilarang dijadikan berjualan maupun tempat tinggal oleh warga.
Bahkan untuk membongkar bangunan tersebut, Satpol PP menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan liar itu.
Rumandi, salah satu pemilik ruli mengaku pembongkaran ini tidak sesuai, karena sama sekali tidak ada pemberitahuan apa-apa sebelumnya.
“Kalau ada pemberitahuan, pasti kami akan pindah. Ini sama sekali tidak ada pemberitahuan sama sekali,” katanya.
Namun begitu kordinator lapangan Satpol PP Jondri mengaku pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.
Bahkan surat pembongkaran juga sudah dilayangkan, warga bahkan diberi waktu satu jam sebelum tempat tinggal dan kios mereka dihancurkan oleh alat berat.
“Pembongkaran yang dilakukan ini hanya sebagian kecil dari daftar titik-titik lain lokasi bangunan liar di kota batam, yang juga akan ditertibkan dalam waktu dekat,” katanya. (*)