Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembongkaran Kios dan Rumah Liar

“Kalau ada pemberitahuan, pasti kami akan pindah. Ini sama sekali tidak ada pemberitahuan sama sekali,” katanya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Batam akhirnya membongkar paksa sejumlah rumah dan kios liar, di pinggir Jalan Brigjend Katamso Tanjung Uncang Batuaji, Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Meski mendapat perlawanan dari warga, namun pihak Satpol PP menegaskan pembongkaran yang dilakukan sesuai prosedur.

Lokasi rumah dan kios yang ditertibkan berada di pinggir Jalan Katamso Tanjung Uncang Batuaji atau berada di atas lahan hijau yang dilarang dijadikan berjualan maupun tempat tinggal oleh warga.

Bahkan untuk membongkar bangunan tersebut, Satpol PP menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan liar itu.

Rumandi, salah satu pemilik ruli mengaku pembongkaran ini tidak sesuai, karena sama sekali tidak ada pemberitahuan apa-apa sebelumnya.

“Kalau ada pemberitahuan, pasti kami akan pindah. Ini sama sekali tidak ada pemberitahuan sama sekali,” katanya.

Berita Rekomendasi

Namun begitu kordinator lapangan Satpol PP Jondri mengaku pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.

Bahkan surat pembongkaran juga sudah dilayangkan, warga bahkan diberi waktu satu jam sebelum tempat tinggal dan kios mereka dihancurkan oleh alat berat.

“Pembongkaran yang dilakukan ini hanya sebagian kecil dari daftar titik-titik lain lokasi bangunan liar di kota batam, yang juga akan ditertibkan dalam waktu dekat,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas