Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan 1.000 Karung Bawang Merah

Dit Polair Polda Jambi, kembali menggagalkan aksi penyelundupan 1.000 karung bawang merah ilegal.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Jambi, kembali menggagalkan aksi penyelundupan 1.000 karung bawang merah ilegal.

Karung-karung berisi bawang ilegal ini diamankan oleh Kapal Patroli XXVI -1003 pada Jumat (8/4) sekitar pukul 11.00 di wilayah perairan Kuala Pemusiran, Kabupaten Tanjab Timur.

Bawang ilegal tersebut disita dari kapal KM Wisnu.

Penangkapan ini bermula saat Kapal Patroli KP XXVI -1003 sedang melakukan kegiatan patroli rutin dan melakukan pemeriksaan terhadap KM Karaeng, yang dinakhodai Wisnu yang sedang melakukan over skip muatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui KM Wisnu berlayar dari wilayah perairan Dabok dengan tujuan Kuala Pemusiran tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang, mengatakan barang bukti saat ini sudah diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Mako Polair.

BERITA TERKAIT

"Iya, penangkapannya Jumat kemarin. Sekarang kita melakukan pemeriksaan," ujar AKBP Helly Helmanto Sik, Selasa (12/4/2016).

"Setelah diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa 1000 karung bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah berupa sertifikat Karantina," jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti diamankan. Untuk proses lanjut, Subdit Gakkum Polair melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Jambi dan Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas ke pelabuhan terkait, untuk mendapatkan keterangan ahli sehubungan dengan perkara tersebut.

"Kita periksa ahli untuk proses lanjutnya," tegasnya.

Perkara ini melanggar pasal 31 ayat 1 Undang-undang RI Noomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 323 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas