Razia Penertiban Tarif Bus Kota: Pelajar Dikenakan Tarif Umum
Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengaku dikenakan tarif untuk umum, ketika mengakses Bus Kota menuju sekolahnya.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengaku dikenakan tarif untuk umum, ketika mengakses Bus Kota menuju sekolahnya.
Hal tersebut disampaikan siswi tersebut, ketika tiba di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Ketika dijumpai para awak media dan para petugas, remaja putri yang masih mengenakan seragam sekolah yang ditutup dengan jaket biru bernama Natasya itu menjelaskan, bahwa selama menggunakan bus kota, ia kerap dikenakan tarif umum, seharga Rp 4 ribu.
"Empat ribu," jawabnya, ketika dikonfirmasi para awak media mengenai tarif bus kota yang dikenakan sopir bus yang ia gunakan.
"Dari Ciledug, kalau dulu sih tiga ribu, tapi nggak tahu kan kemaren juga BBM (Bahan Bakar Minnyak) turunkan, nggak tahu (harusnya berapa)," tuturnya.
Mendengar ucapanya sang pelajar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang sedang mengatur lalu-lintas terminal, langsung menegaskan kepadanya tentang tarif yang seharusnya dibayar.
"Anak sekolah harusnya seribu," ujar petugas tersebut yang bernama Mulya, menegaskan kepadanya.
Tarif angkutan umum untuk pelajar tidak sama dengan tarif umum.
Berdasarkan keterangan Dishub, tarif untuk pelajar tersebut pasca penurunan harga BBM, menjadi Rp 1.000.
Dengan adanya kejadian ini, petugas Dishub langsung melakukan penilangan kepada sopir bus yang melanggar aturan tersebut.
Perwakilan Tim Operasional Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Mulya menyatakan bahwa, untuk pelanggaran tersebut, penilangan hanya dilakukan sebanyak dua kali.
Namun bila terjadi lebih dari dua kali, maka sanksi penyitaan bus kota akan dilakukan.
"Sekarang pegang tilangan kan, masih naikin, tilang lagi, masih naikin, baru kandangin," kata Mulya.
Sebagaimana diketahui, Tim Operasional Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta melakukan razia penertiban tarif angkutan umum, khususnya bus kota.
Menurut pengakuan Dishub DKI Jakarta, banyak laporan mengenai tak patuhnya operator bus kota swasta, terhadap kebijakan tarif baru, pasca penurunan harga BBM. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.