Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dikawal Sejumlah Pria Berbadan Tegap, Bos Agung Sedayu Group Penuhi Panggilan KPK

Dia juga ditemani sejumlah orang dan sebagian besar berbadan tegap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aguan akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Ia tiba di KPK sekitar pukul 09.33 WIB.

Aguan tidak berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan wartawan.

Pria yang tampil mengenakan baju batik itu terlihat tenang memasuki gedung KPK.

Dia juga ditemani sejumlah orang dan sebagian besar berbadan tegap.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati membenarkan Aguan diperiksa untuk Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Aguan sendiri sudah berada dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Pencegahan tersebut karena Agung Sedayu Group melalui anak perusahannya PT Kapuk Naga Indah telah memiliki izin reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Satu perusahaan lain yang telah memiliki izin adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro untuk reklamasi Pulau G pada 2014.

Pada kasus tersebut, total KPK sudah mencegah enam orang.

Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (sudah ditahan), Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT Agung Podomoro Land Berlian Kurniwati, dan satu karyawan Geri Prasetya.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas