Dikawal Sejumlah Pria Berbadan Tegap, Bos Agung Sedayu Group Penuhi Panggilan KPK
Dia juga ditemani sejumlah orang dan sebagian besar berbadan tegap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aguan akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Ia tiba di KPK sekitar pukul 09.33 WIB.
Aguan tidak berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan wartawan.
Pria yang tampil mengenakan baju batik itu terlihat tenang memasuki gedung KPK.
Dia juga ditemani sejumlah orang dan sebagian besar berbadan tegap.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati membenarkan Aguan diperiksa untuk Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Aguan sendiri sudah berada dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Pencegahan tersebut karena Agung Sedayu Group melalui anak perusahannya PT Kapuk Naga Indah telah memiliki izin reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Satu perusahaan lain yang telah memiliki izin adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro untuk reklamasi Pulau G pada 2014.
Pada kasus tersebut, total KPK sudah mencegah enam orang.
Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (sudah ditahan), Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT Agung Podomoro Land Berlian Kurniwati, dan satu karyawan Geri Prasetya.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara. (*)