Merasa Tak Bersalah, Dirut Relis Sapindo Utama Pasrah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirut Relis Sapindo Utama, Ahmad Subari ST, heran dengan statusnya sebagai tersangka korupsi proyek Gedung Auditorum Universitas Bangka Belitung.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEW.COM, BANGKA - Dirut Relis Sapindo Utama, Ahmad Subari ST, heran dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Gedung Auditorum Universitas Bangka Belitung.
Menurut Ahmad, yang dilakukannya merupakan persetujuan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Bahkan, ia mempertanyakan temuan penyidik polisi, yang menyatakan adanya penurunan spesifikasi bahan bangunan untuk proyek tersebut.
Ia juga membantah menikmati hasil korupsi. "Adapun kejadian seperti ini, saya pasrah. Semoga kasus ini cepat selesai," ucapnya saat meladeni wawancara wartawan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ahmad Subari bukan satu-satunya tersangka. Ir Darusman MT selaku PPK juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Auditorium UBB.
Proyek tersebut ditengarai merugikan negara Rp 2.863.213.273. Kini, tersangka, berikut berkas dan barang bukti, dilimpahkan ke Kejati Babel, Selasa (12/4/2016).(*)