Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pembunuh Dwiki Sopian Disoraki dan Dihujat di Ruang Sidang

Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di PN Tanjungkarang.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Umpatan-umpatan kasar pun bersipongang di ruang sidang, begitu KR mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda tersebut, Selasa (12/4/2016), majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan KR terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut.

“Menyatakan (terdakwa) anak bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama (terdakwa) anak berada dalam tahanan,” kata Yus.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas