Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Dwiki Sopian Disoraki dan Dihujat di Ruang Sidang

Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di PN Tanjungkarang.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Umpatan-umpatan kasar pun bersipongang di ruang sidang, begitu KR mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda tersebut, Selasa (12/4/2016), majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan KR terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut.

“Menyatakan (terdakwa) anak bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama (terdakwa) anak berada dalam tahanan,” kata Yus.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas