Pembunuh Dwiki Sopian Disoraki dan Dihujat di Ruang Sidang
Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di PN Tanjungkarang.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Umpatan-umpatan kasar pun bersipongang di ruang sidang, begitu KR mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda tersebut, Selasa (12/4/2016), majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan KR terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut.
“Menyatakan (terdakwa) anak bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama (terdakwa) anak berada dalam tahanan,” kata Yus.(*)