Tangkap Tangan Bupati Subang, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai Rp 913 Juta
Devianty ditangkap di kantornya di lantai empat Kejaksan Tinggi Jawa Barat usai menerima suap dari Lebih Marliani.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menangkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devyianti Rochaeni (DVR) dan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) dalam operasi tangkap tangan, kemarin.
Keduanya ditangkap bertiga orang lainnya yakni Leni Marliani, Jajang Abdul Kholik (JAH) dan Fahri Nurmallo (FN).
Devianty ditangkap di kantornya di lantai empat Kejaksan Tinggi Jawa Barat usai menerima suap dari Lebih Marliani.
Leni adalah terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
"Tim KPK bergerak mengamankan DVR di lantai empat Kejati Jabar Rp 528 juta dari tangan DVR," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Pada saat itu, turut juga ditangkap Lenih di tempat parkir Kejati Jawa Barat usai menyerahkan uang kepada Devianty.
KPK kemudian bergerak menuju Kabupaten Subang untuk menangkap Ojang.
Saat itu, Ojang ditangkap saat musyawarah pimpinand aerah (Muspida).
Menurut Agus, penangkapan tersebut karena Ojang diduga kuat adalah pemberi uang suap kepada Devianty.
"Tim ke Subang mengamankan OJS dan ajudan dan tim menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di mobil," kata Agus.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebagai barang bukti Rp 913 juta.
Uang tersebut terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi langgsung menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.